Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026. Selain itu, disampaikan juga kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-DIY.
Pengumuman kenaikan disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (24/12/2025). Ia menyatakan penetapan upah minimum melibatkan semua unsur seperti pemerintah, unsur pekerja, pengusaha, dan dewan pengupahan.
Berikut daftar UMK se-DIY 2026:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kota Jogja
- Kenaikan 6,5 persen
- UMK Rp 2.827.593
Kabupaten Sleman
- Kenaikan 6,4 persen
- UMK Rp 2.624.387
Kabupaten Bantul
- Kenaikan 6,29 persen
- UMK Rp 2.509.001
Kabupaten Kulon Progo
- Kenaikan 6,52 persen
- UMK Rp 2.504.520
Kabupaten Gunungkidul
- Kenaikan 5,93 persen
- UMK Rp 2.468.378
Sementara untuk UMP DIY, Made menerangkan pemerintah menetapkan sebesar Rp 2,4 juta. Baik UMP maupun UMK se-DIY mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibanding 2025.
"Jadi upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,8 persen, jadi lebih tinggi dari yang lalu, atau sebesar 153.414,05," papar Made.
Made melanjutkan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," pungkasnya.
(apu/ahr)












































Komentar Terbanyak
Namanya Terseret di Sidang Ayahnya, Ini Kata Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Istri dan Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Terseret Kasus Dana Hibah Rp 10 M
Aditya Zoni Hancur Dengar Pengakuan Ammar Zoni