Daftar UMK se-DIY 2026

Daftar UMK se-DIY 2026

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 24 Des 2025 12:12 WIB
Daftar UMK se-DIY 2026
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten se-DIY 2026. Foto: Getty Images/Hari Sucahyo
Jogja -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026. Selain itu, disampaikan juga kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-DIY.

Pengumuman kenaikan disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (24/12/2025). Ia menyatakan penetapan upah minimum melibatkan semua unsur seperti pemerintah, unsur pekerja, pengusaha, dan dewan pengupahan.

Berikut daftar UMK se-DIY 2026:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota Jogja

  • Kenaikan 6,5 persen
  • UMK Rp 2.827.593

Kabupaten Sleman

  • Kenaikan 6,4 persen
  • UMK Rp 2.624.387

Kabupaten Bantul

  • Kenaikan 6,29 persen
  • UMK Rp 2.509.001

Kabupaten Kulon Progo

  • Kenaikan 6,52 persen
  • UMK Rp 2.504.520

Kabupaten Gunungkidul

  • Kenaikan 5,93 persen
  • UMK Rp 2.468.378

Sementara untuk UMP DIY, Made menerangkan pemerintah menetapkan sebesar Rp 2,4 juta. Baik UMP maupun UMK se-DIY mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibanding 2025.

ADVERTISEMENT

"Jadi upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,8 persen, jadi lebih tinggi dari yang lalu, atau sebesar 153.414,05," papar Made.

Made melanjutkan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," pungkasnya.




(apu/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads