Bulan November sudah memasuki pekan terakhir, namun belum ada tanda-tanda Pemda DIY akan mengumumkan UMP 2026. Menilik beberapa tahun terakhir, Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY selalu diumumkan di tengah atau akhir bulan November. Lalu, sudah sampai mana pembahasan UMP DIY 2026?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan Pemda DIY sampai saat ini masih menunggu regulasi penghitungan UMP resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Dereng wonten (belum ada regulasi penghitungan UMP 2026 dari Kemnaker), minggu ini kita baru diundang Kementerian (Ketenagakerjaan)," jelas Bowo saat dihubungi detikJogja, Minggu (23/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pusat sendiri mengisyaratkan tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang formula penghitungan UMP. Pemerintah juga menegaskan tidak akan menggunakan formula yang sama pada penghitungan UMP 2025 tahun lalu.
Sebagai informasi, UMP 2025 diputuskan naik serentak dengan presentase yang serupa yakni sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Bowo mengatakan, pada tahun lalu dengan skema itu membuat penghitungan UMP menjadi lebih cepat. Dengan formula baru yang tengah digodok pemerintah pusat ini, ia mengaku tidak bisa memprediksi berapa lama penghitungan UMP 2026 akan berlangsung.
"Idealnya (menghitung UMP) dalam waktu 1 bulan, tapi tidak tahu (untuk tahun ini) melihat gambaran tahun lalu dengan adanya kebijakan dari pusat, rapat penentuan UMP jadi lebih singkat," ungkapnya.
"Karena semua sudah ditentukan prosedurnya dari pusat, dan dipahami pekerja dan pengusaha," sambung Bowo.
Untuk itu, kata Bowo, segala sesuatu terkait penghitungan UMP 2026 belum bisa dipastikan selagi PP dari pemerintah pusat belum terbit. Termasuk prediksi berapa persen kenaikannya.
"Belum dapat dipastikan, nunggu kabar dulu dari Kemnaker. Kemungkinan minggu-minggu depan sudah ada info terbaru," pungkasnya.
Diberitakan detikFinance, Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk PP untuk mengatur kenaikan UMP 2026. Dengan masih disusunnya regulasi, maka pengumuman UMP tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Oleh karena itu, PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
"Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, cara perhitungan kenaikan UMP 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP 2025. Ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.
"Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," bebernya.
Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.
(afn/dil)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu