Tok! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,8% Jadi Rp 2,4 Juta

Tok! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,8% Jadi Rp 2,4 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 24 Des 2025 11:47 WIB
Tok! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,8% Jadi Rp 2,4 Juta
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat memberikan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (24/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengumumkan Upah Minimim Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK) se-DIY 2026. Rata-rata kenaikan UMP dan UMK di DIY 2026 naik sekitar 6% dibanding 2025.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan penetapan UMP dan UMK 2026 ini melibatkan semua unsur seperti pemerintah, unsur pekerja, pengusaha, dan dewan pengupahan.

"Jadi Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,8 persen, jadi lebih tinggi dari yang lalu, atau sebesar 153.414,05," terang Made di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made melanjutkan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi penetapan upah minimum sektoral Provinsi terkait dengan sektor konstruksi dan transportasi.

ADVERTISEMENT

Pada sektor transportasi, menurutnya, hanya untuk angkutan penumpang dan barang dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan kemampuan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.

"Tetapi hasil analisisnya terhadap kondisi terkini kedua sektor di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural. Jadi karena fluktuatif ya, naik turun, sehingga dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut," paparnya.

"Penerapan upah minimum sektor di mana pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan ini belum tepat untuk dilakukan pada tahun 2026. Jadi yang untuk upah minimum sektoral provinsi belum bisa ditetapkan untuk 2026. Jadi masih memakai yang berlaku di 2025," sambung Made.

Sedangkan untuk upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Made melanjutkan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," pungkasnya.

Daftar UMK 2026 se-DIY:

Kota Jogja

  • Kenaikan 6,5 persen
  • UMK Rp 2.827.593

Kabupaten Sleman

  • Kenaikan 6,4 persen
  • UMK Rp 2.624.387

Kabupaten Bantul

  • Kenaikan 6,29 persen
  • UMK Rp 2.509.001

Kabupaten Kulon Progo

  • Kenaikan 6,52 persen
  • UMK Rp 2.504.520

Kabupaten Gunungkidul

  • Kenaikan 5,93 persen
  • UMK Rp 2.468.378




(apu/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads