Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan soal penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 ke Dewan Pengupahan. Sultan menyatakan UMP pasti naik.
"Saya nunggu dari sidang dari Dewan Pengupahan, nunggu dari sana," kata Sultan saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara di Jogja, Senin (24/11/2025).
Seperti diketahui, dalam penetapan UMP, Gubernur tiap daerah hanya menetapkan angka UMP setelah dihitung oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Sedangkan formula penghitungannya dibuat oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau naik mesti naik, tapi dasarnya (formula penghitungan UMP) apa saya belum paham," ujar Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan Pemda DIY sampai saat ini masih menunggu regulasi penghitungan UMP resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
"Dereng wonten (belum ada regulasi penghitungan UMP 2026 dari Kemnaker), minggu ini kita baru diundang kementerian," kata Bowo saat dihubungi detikJogja, Minggu (23/11).
Pemerintah pusat sendiri mengisyaratkan tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang formula penghitungan UMP. Pemerintah juga menegaskan tidak akan menggunakan formula yang sama pada penghitungan UMP 2025.
Sebagai informasi, UMP 2025 diputuskan naik serentak dengan presentase yang serupa yakni sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Bowo mengatakan pada tahun lalu dengan skema itu membuat penghitungan UMP menjadi lebih cepat. Dengan formula baru yang tengah digodok pemerintah pusat ini, ia mengaku tidak bisa memprediksi berapa lama penghitungan UMP 2026 akan berlangsung.
"Idealnya (menghitung UMP) dalam waktu 1 bulan, tapi tidak tahu (untuk tahun ini) melihat gambaran tahun lalu dengan adanya kebijakan dari pusat, rapat penentuan UMP jadi lebih singkat," ungkapnya.
"Karena semua sudah ditentukan prosedurnya dari pusat, dan dipahami pekerja dan pengusaha," sambung Bowo.
Untuk itu, kata Bowo, segala sesuatu terkait penghitungan UMP 2026 belum bisa dipastikan selagi PP dari pemerintah pusat belum terbit. Termasuk prediksi berapa persen kenaikannya.
"Belum dapat dipastikan, nunggu kabar dulu dari kemnaker. Kemungkinan minggu-minggu depan sudah ada info terbaru," pungkasnya.
(dil/ams)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu
Anak Waka DPRD Sulsel Punya 41 Dapur MBG, Kepala BGN Apresiasi