2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 17 Sep 2025 10:03 WIB
Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa.
Foto: Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah saat membacakan nota pembelaan di PN Sungguminasa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali digelar hari ini. Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap dua terdakwa yakni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sukmawaty dan Ibu Rumah Tangga (IRT) Sattariah.

"Ada (sidang uang palsu hari ini). Sukmawaty dan Sattariah (agendanya) putusan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco kepada detikSulsel saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Selain kedua terdakwa, terdapat 1 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Annar duplik agendanya (sidang hari ini)," katanya.

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sukmawaty dan Sattariah dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kedua terdakwa turut dituntut membayar denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutannya, Rabu (6/8).

ADVERTISEMENT

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti terlibat dalam perkara sindikat uang palsu. Adapun tuntutan 3 tahun dan denda 5 juta tersebut mengacu pada dakwaan primair penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Aria.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads