Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Oknum Jaksa Rp 5 Miliar Agar Dituntut Bebas

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Oknum Jaksa Rp 5 Miliar Agar Dituntut Bebas

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 27 Agu 2025 14:40 WIB
Annar Sampetoding membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus uang palsu di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Foto: Annar Sampetoding membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus uang palsu di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa. (Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp 5 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Jika uang tersebut diberikan, Annar mengaku bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.

Hal itu disampaikan Annar saat membacakan nota pembelaannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8). Annar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutus orang untuk menemuinya pada Juli 2025.

"Penuntut umum mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum," kata Annar dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka Annar akan dituntut dengan hukuman yang berat. Annar menyebut Ilham mengancam bahwa pihak kejaksaan memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun yang asli.

"Saya menyatakan kalau asli kenapa tidak diperlihatkan di persidangan. Jaksa memperlihatkan bukti fotokopinya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pada Agustus 2025, istri Annar turut dipanggil oleh penuntut umum untuk menanyakan ulang soal permintaan Rp 5 miliar. Namun istri Annar tidak menyanggupi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

"Akhirnya dinyatakan Rp 1 miliar saja dengan tuntutan 1 tahun, dengan alasan permintaan dari Kejati karena rentutnya (rencana tuntutan) dari Kejati," ujar Annar.

Setelah pertemuan itu, Annar dan istrinya mengaku mendapatkan teror dan ancaman sepanjang hari. Annar diancam akan dituntut 8 tahun penjara jika tidak memberikan Rp 1 miliar tersebut.

"Rentut tersebut dengan sengaja diperlihatkan kepada istri saya pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya," ucapnya.

"Dengan ancaman tambahan kalau di pleidoi ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak," tambah Annar.

Sebaliknya, jika Annar menuruti permintaan tersebut, maka jaksa tidak akan mengajukan replik. Annar menyayangkan perilaku itu karena merasa sebagai tokoh masyarakat telah dikriminalisasi sejak Desember 2024.

"Dengan sengaja ditahan pada Rutan Makassar tanpa kejelasan, dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," paparnya.

Jaksa Bantah Tudingan Annar

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa Utama membantah adanya dugaan suap sebagaimana tudingan Annar. Aria menegaskan pihaknya tidak mengenal Ilham yang disebut oleh Annar sebagai penghubung dari pihak penuntut umum.

"Tidak benar ada yang datang (menemui Annar) atau apa menyampaikan tadi yang katanya Rp 5 M, enggak benar," ujar Aria saat ditemui oleh wartawan usai persidangan di PN Sungguminasa, Rabu (27/8).

Aria kembali menegaskan jika dugaan praktik suap itu tidak benar. Tidak ada utusan dari penuntut umum maupun Kejari Gowa untuk menemui Annar dan meminta uang.

"Saya enggak tahu Ilham siapa, saya enggak pernah ketemu orangnya. Gak tau tahu saya (siapa) Ilham. Tidak ada namanya Ilham di kejaksaan," bebernya.

Dia juga menanggapi soal dokumen SBN yang disebutkan oleh Annar. Dia menyangkal jika penuntut umum memiliki atau menyimpan dokumen asli SBN senilai Rp 700 triliun yang diduga milik Annar tersebut.

"Kalau SBN kan tidak terkait sebenarnya dengan perkara ini, ini kan terkait uang palsu bukan surat berharga atau apalah itu yang tadi disebutkan sama Pak Annar," jelasnya.

"Dokumen aslinya enggak ada, karena yang kemarin yang sempat ditunjukkan di persidangan itu saja fotokopi. Tidak ada dokumen asli atau apapun yang dikatakan, karena kan kami menerima apa sesuai dari penetapan penyitaan dari pengadilan," lanjutnya.

Annar Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, Annar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menilai Annar terbukti membiayai, menyuruh memproduksi, dan menyimpan mesin cetak pembuat uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan, di PN Sungguminasa, Rabu (27/8).

"Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads