
Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI Jumran Divonis Bui Seumur Hidup
Oknum TNI AL Jumran divonis bersalah dan mendapatkan sanksi penjara seumur hidup karena membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita.
Oknum TNI AL Jumran divonis bersalah dan mendapatkan sanksi penjara seumur hidup karena membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita.
Fakta-fakta pembunuhan berencana jurnalis perempuan, Juwita oleh Prajurit TNI AL, Jumran semakin terungkap. Walau Jumran sempat melontarkan beberapa bantahan.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran telah merencanakan pembunuhan jurnalis Juwita (23). Jumran ternyata telah menyiapkan alibi sebelum membunuh kekasihnya itu.
Pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23) yang dilakukan prajurit TNI AL, Jumran direncanakan. Jumran sudah menyiapkan alibi usai membunuh kekasihnya itu.
Prajurit TNI AL, Jumran, membunuh jurnalis Juwita di Banjarbaru. Rekonstruksi mengungkap aksi kejamnya untuk menghilangkan barang bukti pemerkosaan.
Cara keji prajurit TNI AL Jumran membunuh jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru, terkuak dalam proses rekonstruksi.
Dedi menyebut semua pergerakan Jumran di rekonstruksi menguatkan adanya perencanaan yang matang dalam menghabisi nyawa korbannya.
Selain merusak ponsel korban, Jumran diketahui mencuci motor korban. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak sidik jarinya.
Ada sebuah pengenal yang dikaitkan di dada Jumran selama rekonstruksi. Penanda itu juga bertulisan kata 'tersangka' dan nama 'Jumran'.
Duduk perkara oknum TNI AL, Jumran membunuh jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, belum terang. Namun pihak korban meyakini pelaku merencanakan pembunuhan itu.