Prajurit TNI AL Jumran menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru. Cara keji Jumran menghabisi nyawa korban yang juga kekasihnya tersebut terungkap dalam rekonstruksi.
Jumran menjalani rekonstruksi tersebut di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4). Tersangka disebut memerankan 33 adegan.
Kuasa hukum keluarga korban Dedi Sugianto menyatakan rekonstruksi berjalan sesuai rencana. Adegan dimulai dari tersangka Jumran membawa Juwita ke dalam mobil hingga bagaimana cara Jumran menghabisi nyawa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonstruksi berjalan lancar," ujar Dedi seperti dikutip dari detikKalimantan, Sabtu (5/4/2025).
Berdasarkan rekonstruksi, Jumran menghabisi nyawa Juwita dengan cara memiting korban kemudian mencekik leher korban dalam sebuah mobil. Tak hanya itu, korban juga terpentok tali sabuk pengaman dalam mobil.
Berdasarkan rekonstruksi, kata Dedi, tersangka Jumran melakukan pembunuhan berencana itu seorang diri. Saat mengeksekusi korban di dalam mobil, sepeda motor korban disimpan di sebuah pusat perbelanjaan.
Adegan berikutnya, tersangka memberhentikan orang yang melintas untuk mengambil motor korban di lokasi lain tersebut. Dari pusat perbelanjaan, dia kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban, kemudian membuat sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh.
Jumran dalam adegan selanjutnya tampak menghancurkan ponsel milik Juwita yang di dalamnya terdapat video bukti pemerkosaan yang dilakukan tersangka beberapa waktu sebelumnya. Tersangka sengaja menghancurkannya untuk menghilangkan barang bukti.
Tak berselang lama, tersangka Jumran mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. Kemudian tersangka pun melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.
Dedi menyebut ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil. Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
"Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban," jelasnya.
Dedi pun menyebut hingga saat ini masih menunggu pengungkapan motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
"Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh," tandasnya.
Korban Juwita Berkali-kali Diperkosa
Pengacara keluarga korban, Pazri sebelumnya menjelaskan bahwa korban sempat diperkosa oleh tersangka. Pelaku disebut memerkosa korban sebelum akhirnya dibunuh.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata Pazri seperti dilansir detikNews yang mengutip Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengatakan Jumran awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dari situ korban dan pelaku mulai intens berkomunikasi hingga saling tukaran nomor telepon.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya memerkosa korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat di hari korban ditemukan tewas. Pazri menyebut pelaku menjebak korban dengan alasan meminta korban membantu memesan kamar hotel.
"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," tutur Pazri.
Korban saat itu tidak menaruh curiga dengan permintaan pelaku. Sebab pelaku beralasan kelelahan setelah kegiatan sehingga butuh istirahat di salah satu hotel di Banjarbaru.
Namun setelah kamar dipesan, pelaku menyuruh korban menunggu. Tak lama kemudian Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku sempat memiting korban sebelum memerkosa di dalam kamar tersebut.
Pazri mengatakan keluarga Juwita memiliki bukti terkait dugaan pemerkosaan itu. Pihak keluarga mempunyai foto dan video.
"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," kata Pazri.
Sementara, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Pelaku Jumran ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.
(hmw/hmw)