Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Pengeledahan ini terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Dari informasi, dalam penggeledahan itu disita beberapa barang seperti dokumen, flash disk, hingga CPU.
"Iya (sita beberapa dokumen Dispertaru, CPU, flash disk)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pokoknya pengembangan penyidikan (kasus) Deztama," lanjutnya.
Selain kantor Dispertaru DIY, Anshar menyebut Kejati juga menggeledah satu unit rumah. Namun, dia belum memerinci pemilik rumah yang digeledah itu.
"Hari ini ada dua lokasi, rumah sama kantor (Dispertaru)," jelas Anshar.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino masih dalam proses persidangan. Tanah Kas Desa yang diperkarakan yakni di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Sleman.
(ams/rih)