Lurah Candibinangun Nonaktif Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanah Kas Desa

Lurah Candibinangun Nonaktif Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanah Kas Desa

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 27 Jun 2024 15:52 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi sidang pengadilan. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jogja -

Lurah Candibinangun Pakem nonaktif Sismantoro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Agenda sidang pada hari ini berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja Heri Kurniawan menuturkan Sismantoro didakwa menyalahgunakan tanah kas desa. Modusnya adalah menyewakan tanah kas desa untuk pembangunan Jogja Eco Wisata (JEW) dengan luasan yang melebihi ketentuan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Nur Hidayat Wahyu Widada, Widarto, Yuni Cahyana dan Yoga Pangestu dalam periodenya masing-masing, melakukan kesepakatan menentukan besaran pembagian pelungguh dan pengarem-arem dari hasil perjanjian sewa Tanah Desa melebihi luasan yang ditetapkan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis(27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri menuturkan dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya penyimpangan pendapatan yang diterima Pemerintah Kalurahan Candibinangun atas perjanjian sewa itu.

Penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku itu mengakibatkan kekurangan penerimaan kas kalurahan. Selain itu terdakwa juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya. Alih-alih turut mengawasi aset, terdakwa justru memanfaatkan yang tidak sesuai ketentuan menjadi hunian.

ADVERTISEMENT

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 781.737.265 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," katanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto dengan Hakim Anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan akan berlanjut pekan depan. Agendanya berupa pembuktian atau mendengarkan saksi-saksi dari pihak JPU.

"Agenda pekan depan hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi dan pengajuan bukti dari JPU," ujarnya.

Pengacara Sismantoro, Heri Sukrisno menuturkan pihaknya masih dalam posisi menyimak. Terlebih saat ini masih sidang perdana terhadap kliennya.

"Sidang berikut hari Kamis rencana pengajuan saksi dari JPU, smentara itu. Kalau dakwaannya JPU tadi ya sesuai pemanfaatan TKD. Kaitannya masalah Jogja Eco Wisata di Candibinangun Pakem," katanya.

Untuk pendampingan hukum, Heri menuturkan didampingi oleh tujuh orang pengacara. Dia juga memastikan seluruh tim siap menghadapi dakwaan dan tuntutan dari JPU.

"Persiapan kami ya berdasarkan materi yang ada, coba dikawal tidak lebih, tidak kurang. Kita normatif saja tidak akan mengembang kemana, fokus saja kaitannya apa yang didakwakan JPU," ujarnya.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads