Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencari alat bukti baru terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) Candibinangun. Terakhir, mereka melakukan penggeledahan di kantor kalurahan setempat, Senin (13/11).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, mengatakan usai penggeledahan ini pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus mafia TKD ini. Meski begitu ia enggan membeberkan berapa jumlah tersangka tersebut.
"Nantinya akan ada tersangka baru, tapi sabar dulu, ini kan baru menambahkan kekuatan alat bukti. nanti akan ada pemberitahuan," jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam kasus Mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, Lurah Caturtunggal Agus Santoso, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno.
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Sedangkan dalam kasus mafia TKD di Candibinangun ini, pihaknya belum menetapkan satupun tersangka.
"(Jumlah tersangka baru) belum, belum. Nanti kalau sudah ada dikasih tahu, secepatnya," ungkap Herwatan.
Lebih lanjut, Kejati DIY juga memeriksa Notaris dalam kasus Mafia TKD. Meski begitu, Herwatan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memberi isyarat bahwa notaris itu akan menjadi tersangka.
"Untuk notaris masih belum ada, jadi belum ada yang ditingkatkan atau mau ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," tutupnya.
Penggeledahan Kantor Kalurahan Candibinangun
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah dan penyitaan beberapa alat bukti dari kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Senin. Penggeledahan ini terkait kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun.
"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto," terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (13/11/2023).
Dalam penggeledahan ini, lanjut Herwatan, penyidik menyita beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD seperti laptop dan berkas-berkas.
"(menyita) lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen," terangnya.
Adapun penggeledahan dan penyitaan alat bukti ini, menurut Herwatan, sebagai upaya mencari alat bukti pendukung dalam kasus mafia TKD Candibinangun.
(ahr/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas