Pusing Mafia Tanah Kas Desa Dihukum Ganti Kerugian Negara Rp 16 M

Terpopuler Sepekan

Pusing Mafia Tanah Kas Desa Dihukum Ganti Kerugian Negara Rp 16 M

Tim detikJateng - detikJogja
Minggu, 22 Okt 2023 16:30 WIB
Terdakwa kasus mafia tanah kas Jogja, Robinson Saaliano usai sidang di PN Jogja, Kamis (19/10/2023).
Terdakwa kasus mafia tanah kas Jogja, Robinson Saaliano usai sidang di PN Jogja, Kamis (19/10/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pengadilan Negeri Jogja telah menjatuhkan vonis bagi pengusaha yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino. Selain divonis hukuman bui, terdakwa kasus mafia tanah kas desa itu juga dihukum membayar ganti rugi ke negara senilai Rp 16 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (19/10/2023). Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar hukuman penjara dan denda terhadap Robinson. Besarnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim M Jauhar Setyadi membacakan putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman penjara yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara. Sedangkan hukuman denda lebih besar karena di persidangan sebelumnya jaksa hanya menuntut denda sebesar Rp 300 juta.

Namun, selisih yang jauh berbeda ada pada hukuman berikutnya. Jaksa sebelumnya menuntut agar Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,95 miliar. Namun, hakim memiliki pertimbangan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Robinson mengganti kerugian negara lebih tinggi hingga lima kali lipat dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar," terang Majelis hakim.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Putusan pidana tambahan itu membuat pihak terdakwa merasa pusing. Mereka menganggap hukuman itu tidak masuk akal.

"Alasannya karena penghitungan kerugian keuangan negara itu menurut kami dilakukan secara tidak masuk akal ya, secara logika perlu dipertanyakan dan perlu diperdebatkan lebih lanjut," kata pengacara terdakwa, Imam Munandar.

Hal itu membuat mereka memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan hakim. "Kami sebagai penasihat hukum terdakwa menilai (putusan majelis hakim) kurang memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," terang Imam.

Dalam kasus tersebut, Robinson didakwa telah menyalahgunakan tanah kas desa. Kasus itu juga melibatkan Krido Suprayitno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.




(ahr/ams)

Hide Ads