Alasan Kejati DIY Segel Ruang Kantor Kalurahan Candibinangun Saat Penggeledahan

Alasan Kejati DIY Segel Ruang Kantor Kalurahan Candibinangun Saat Penggeledahan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 15:27 WIB
Pintu ruangan di Kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, terpasang segel Kejati DIY, Senin (13/11/2023).
Pintu ruangan di Kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, terpasang segel Kejati DIY, Senin (13/11/2023). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY butuh waktu 5 jam untuk menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman. Sejumlah ruangan pun disegel saat dilakukan penggeledahan.

Penggeledahan 5 Jam

"Kurang lebih 5 jam," terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2023).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di Kantor Kalurahan Candibinangun. Antara lain ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, serta Danarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Segel Sejumlah Ruang

Herwatan mengatakan saat penggeledahan ruangan tersebut disegel sementara.

"Biar orang-orang yang menduduki di ruangan itu keluar dan tidak boleh dimasuki sebelum tim penyidik selesai menggeledah, tujuannya itu," jelas Herwatan.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk pengamanan biar tidak (barang) dialihkan atau tidak disembunyikan. Maka dilakukan, ditutup terus dikasih palang itu," imbuhnya.

Usai penggeledahan, Herwatan memastikan aktivitas pelayanan di Kalurahan Candibinangun kembali normal.

"Selesai penggeledahan langsung dibuka (segelnya). Aktivitas sudah berjalan sekarang, kan (disegel) pada saat penggeledahan saja, setelah itu dibuka seperti sedia kala," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Senin (13/11) kemarin, penyidik Kejati DIY menyita sejumlah alat bukti. Yakni lima unit ponsel, tiga unit hardisk, tiga unit laptop, serta beberapa dokumen.

"Ya (barang yang disita) kepunyaan yang ada di ruangan itu. Kalau di ruangan kepala desa ya kepunyaan kepala desa," kata Herwatan.

Lebih lanjut menurut Herwatan, terhadap barang-barang sitaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kejati DIY pun akan melibatkan pihak lain dalam pemeriksaan ini.

"Nanti ada pihak lain yang terkait dengan ahli forensik IT, digital forensik," tutupnya.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads