
Desakan PGRI Agar Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Tuduhan Penganiayaan
Guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya telah menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya telah menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LSI Denny JA menyebut ASR-Hugua masih unggul dari paslon lainnya di Pilkada Sultra. Bagaimana dengan raihan dukungan paslon lainnya?
Guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya di Konsel, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sidang perdana kasus guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya bergulir di PN Andoolo, Konawe Selatan. Massa PGRI beri dukungan solidaritas.
Hakim di PN Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani karena memiliki anak balita, juga masih menjadi guru di SD Negeri 4 Baito.
Seorang guru honorer bernama Supriyani dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan siswanya. Begini awal mula kasus tersebut.
Guru honorer di Konsel, Supriyani jadi tersangka penganiayaan siswa yang juga anak polisi. Namun Supriyani bersikukuh tidak pernah melakukan penganiayaan.
PN Andoolo, Konsel , menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani, tersangka penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi.
Polisi membantah adanya permintaan uang damai Rp 50 juta terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa di Konsel.
PGRI Sulawesi Tenggara menyesalkan guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya anak polisi.