Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta uang Rp 50 juta dan Rp 15 juta kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra dan Kejati Sultra kini menyelidiki dugaan permintaan uang itu.
Permintaan uang tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan. Hal itu diungkap Andre setelah kliennya menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (28/10).
"Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengungkapkan bahwa permintaan uang itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan uang Rp 50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp 2 juta," ujarnya.
Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp 15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
"Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," imbuhnya.
Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi
Bid Propam Polda Sultra sendiri memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam personel yang diperiksa ialah 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Iye betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp 50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujarnya.
Kejati Sultra Dalami Pengakuan Pihak Supriyani
Kejati Sultra juga mendalami pengakuan pihak guru honorer Supriyani dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp 15 juta oleh oknum jaksa. Kejati Sultra pun memastikan pihaknya akan mendalami keterangan tersebut.
"Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).
Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.
"Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan," bebernya.
(hmw/hsr)