Anggota Komisi III Minta Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa Dituntut Bebas

Anggota Komisi III Minta Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa Dituntut Bebas

Anggi Amelia - detikSulsel
Senin, 28 Okt 2024 18:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta guru honorer Supriyani dapat dibebaskan dari tuduhan menganiaya siswanya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia menekankan seorang tenaga pendidik tidak mungkin berniat mencelakakan muridnya.

Rudianto memaklumi bahwa kasus Supriyani sudah masuk ke tahap persidangan. Namun dia meyakini kasus tersebut tetap dapat diselesaikan secara restorative justice (RJ).

"Muaranya (persidangan) kan RJ di situ, kalau ada jaksa kan bisa menuntut bebas kan, menuntut kalau ada penyelesaian, arahnya memang harus ke pengadilan," ucap Rudianto Lallo atau kerap disapa Rudi kepada detikSulsel, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengaku menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Dia menyebut persidangan dapat memberikan kepastian hukum kepada Supriyani selaku terdakwa.

"Kalau pengadilan kan ada putusan, ada kepastian hukum di situ sehingga kemudian ketika korban dan pelaku sudah berdamai, didamaikan lewat hakim. Itu tentu, di situlah konsep RJ itu terjadi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dia mengingatkan konteks Supriyani sebagai tenaga pendidik dan siswa. Dia meyakini Supriyani tidak bermaksud melukai siswanya.

"Karena niatnya hanya mau mendisiplinkan murid," jelasnya.

Untuk diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menyita perhatian setelah diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita.

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar JPU Ujang Sutisna.

Saat guru kelas korban keluar, kata Ujang, terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban. Dia menyebut saat itulah Supriyani melakukan penganiayaan.

"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya.

"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.

Massa PGRI Minta Supriyani Dibebaskan

Sidang perdana Supriyani saat itu turut diwarnai unjuk rasa massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka datang ke pengadilan demi memberi dukungan solidaritas kepada Supriyani.

Massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang tersebut merupakan perwakilan PGRI kabupaten/kota yang ada di Sultra. Mereka mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 Wita atau sekitar satu jam sebelum sidang dakwaan dimulai.

Massa terlihat membawa spanduk dukungan kepada Supriyani. Salah satu spanduk menyinggung Supriyani menjadi tersangka karena kriminalisasi.

"Hentikan marginalisasi bagi masyarakat marginal," demikian pernyataan massa yang tertulis dalam spanduk.

Selain itu, massa juga melontarkan orasi dukungan. Mereka berharap Supriyani dapat divonis bebas di kasus ini.




(hmw/hsr)

Hide Ads