Pesan Komisi III ke Polda Sulteng Usut Pelaku Kasus Tahanan Tewas Dianiaya

Pesan Komisi III ke Polda Sulteng Usut Pelaku Kasus Tahanan Tewas Dianiaya

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 29 Okt 2024 10:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan tewas dianiaya 2 oknum polisi. Komisi III meminta Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).

"Siapa pun yang terlibat dalam peristiwa ini harus diadili, apalagi adalah ya notebene adalah penegak hukum. Keadilan harus ditegakkan, hukuman harus diberikan setimpal dengan perbuatannya, ini catatan untuk pak Kapolda Sulawesi Tengah," kata anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam dalam RDP, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator NasDem itu memaparkan bahwa dalam konstitusi polisi harusnya bertugas sebagai penegak hukum, mengayomi serta melindungi warga. Sehingga kata dia, adanya kasus tahanan tewas diduga dianiaya 2 oknum polisi menjadi hal yang memalukan.

"Bisa dibayangkan kalau alat negara, di mana konstitusi kita mendudukkan polisi sebagai alat negara yang di Pasal 30 mengayomi, melindungi, melayani serta penegakan hukum yang kemudian terjadi peristiwa (tewasnya tahanan karena dianiaya) yang bagi saya ini memalukan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Rudianto juga mengulang ucapan kuasa hukum Bayu yang menyinggung bahwa negara gagal melindungi rakyatnya. Padahal kata dia, dalam konstitusi diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan.

"Paradigma KUHP kita, seorang tersangka, berhak, dia punya hak diberi bantuan hukum, dia berhak agar proses pemeriksaannya dipercepat, dia bebas untuk berbicara di depan penyidik, sehingga ketika ada peristiwa yang kemudian orang yang disangka ini meninggal karena penganiayaan, menghilangkan nyawa, ini menjadi koreksi bersama kita," ucapnya.

Kasus Naik Penyidikan

Kasus dua oknum anggota Polresta Palu yang diduga menganiaya tahanan hingga tewas memasuki babak baru. Polda Sulteng memproses dugaan tindak pidana terhadap kedua oknum polisi itu hingga kini perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun penyidik sebelumnya akan menggelar prarekonstruksi terhadap kasus itu dalam waktu dekat.

"Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10).

Pihaknya memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Sulteng masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga membongkar makam Bayu Adityawan. Proses pembongkaran dikawal langsung oleh Kompolnas.

"Iya sudah (makam dibongkar)," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Jumat (4/10).

Proses pembongkaran atau ekshumasi berlangsung di makam Bayu yang terletak di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu pada Jumat (4/10) pagi. Jenazah Aditya selanjutnya akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.




(hmw/hmw)

Hide Ads