
Begini Kata Pihak Gus Nur Usai Peroleh Amnesti dari Prabowo
Sugi Nur Raharja alias Gur Nur, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi, bebas murni usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Sugi Nur Raharja alias Gur Nur, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi, bebas murni usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Gus Nur dihukum 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Kini, Gus Nur telah dibebaskan usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Gus Nur tersandung masalah hukum dari unggahan videonya bersama Bambang Tri Mulyono yang berisi mubahalah soal ijazah palsu Jokowi.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Gus Nur meminta izin kepada majelis hakim untuk menjenguk istrinya yang sedang opname di Probolinggo.
Dalam sidang sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur menantang jaksa menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan.
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini tengah tak akur. Belakangan Gus Nur bahkan blak-blakan mengungkap kelakuan Bambang Tri di penjara.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur membeberkan keretakan hubungannya dengan Bambang Tri. Begini kata Gus Nur.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Gus Nur masing-masing dituntut 10 tahun penjara oleh JPU. Begini pertimbangan jaksa.
Rocky Gerung disebut akan hadir sebagai saksi ahli filsafat dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di PN Solo pada Kamis (9/3).