Perjalanan Kasus Gus Nur, dari Video Mubahalah hingga Divonis 6 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Gus Nur, dari Video Mubahalah hingga Divonis 6 Tahun Bui

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 14:49 WIB
Wawancara Eksklusif Gus Nur
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Foto: 2odetik
Solo -

Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dalam persidangan tersebut dia didakwa melakukan ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan tuntutan, Selasa (18/4/2024).

Dirangkum dari detikNews, kasus yang membelitnya itu merupakan akibat dari konten media sosial yang dibuatnya. Bersama terdakwa lainnya, Bambang Tri Mulyono, Gus Nur membuat video yang berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun video tersebut lantas diunggahnya di channel Youtube Gus Nur 13 Official.

Sebagaimana judulnya, dalam video tersebut Gus Nur dan Bambang Tri membuat melakukan mubahalah mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat itu dilancarkan oleh Bambang Tri. Di video tersebut Bambang Tri bersumpah rela mati jika ijazah Jokowi ternyata tidak palsu.

ADVERTISEMENT

Usai video tersebut diunggah, polisi lantas menerima laporan dari masyarakat mengenai konten tersebut. Polisi lantas melakukan pemeriksaan sebagai respons terhadap laporan polisi yang bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE serta penistaan agama. Keduanya juga lantas ditangkap dan ditahan.

Proses persidangan keduanya digelar di PN Solo. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads