
Kasus Suap Eks Walkot Jogja, Eks Vp Summarecon Dijebloskan ke LP Sukamiskin
KPK mengeksekusi vonis VP Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jabar.
KPK mengeksekusi vonis VP Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 bui karena terbukti bersalah di kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Begini tanggapan pengacara.
VP Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Simak perjalanan kasusnya.
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didakwa menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Simak berikut ini.
Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang perdana kasus suap. Haryadi didakwa menerima suap terkait penerbitan IMB apartemen dan hotel.
VP Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara terkait kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Terdakwa akan ajukan pleidoi.
KPK melimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika ke PN Yogyakarta. Dandan Jaya Kartika merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Sidang perdana kasus OTT eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti digelar di PN Kota Jogja hari ini. Terungkap sederet pemberian hadiah bagi Haryadi Suyuti.
KPK menemukan sejumlah dokumen terkait kasus korupsi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam penggeledahan di Plaza Summarecon, Bekasi, kemarin.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi Plaza Summarecon. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara suap yang menjerat eks Wali Kota Haryadi Suyuti.