Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didakwa menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang perdana Haryadi Suyuti.
Digelar Hybrid
Persidangan digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10/2022). Terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
Penerbitan IMB Apartemen dan Hotel
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi bersama Nurwidhihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja, melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi, rentang waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.
Suap yang Diterima
Haryadi bersama Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana didakwa dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi disebut menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk, Dandan Jaya Kartika.
Total USD 27.258 dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh Haryadi melalui Triyanto dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana, uang seluruhnya berjumlah Rp 275 juta dengan rincian sebesar Rp 170 juta diterima oleh Haryadi dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidihartana, kemudian hadiah berupa barang yang diterima oleh Haryadi yaitu satu unit mobil VW Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 nopol B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Selanjutnya, Hotel Iki Wae akhirnya mendapatkan IMB dari Pemkot Jogja pada 23 Mei 2022. Setelahnya, salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi memberikan Rp 200 juta sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi dan Nurwidihartana lewat Triyanto.
Pada prosesnya Nurwidihartana mengambil Rp 50 juta sebagai biaya operasional pengurusan dokumen. Sisa uang diberikan ke Haryadi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group, meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.
Didakwa Berlapis
Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau, dakwaan kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim, menuturkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan begitu ia menilai proses persidangan dapat dipercepat agar perkara ini segera selesai.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," ujar Fahri kepada wartawan seusai sidang di PN Jogja, Rabu (19/10).
Fahri menambahkan, dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang, pihaknya hanya akan menghadirkan beberapa orang saksi saja.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun ia enggan menyebutkan apa saja bukti-bukti itu dan baru akan dibuka di persidangan nanti.
Lebih lanjut, Fahri mengaku jika ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada agenda sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang rencananya digelar Selasa (25/10) pekan depan.