Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara terkait kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Terdakwa Oon melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan terkait tuntutan JPU ini.
"Soal tanggapan nanti secara lengkap kita di pleidoi minggu depan. Jadi kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pleidoinya," terang kuasa hukum Oon, Hertanto, kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Hal itu disampaikannya usai sidang tuntutan yang digelar hybrid di PN Jogja. Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah. Hertanto mengaku akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan semua tanggapan kita, sekaligus kita akan (memetakan) posisi kita di mana di pembelaan itu," jelas Hertanto.
Lebih lanjut Hertanto menerangkan salah satu poin yang akan dibawa di saat sidang pleidoi yakni keterlibatan Oon dalam memberikan beberapa barang dan uang kepada Haryadi.
"Kalau itu kan sudah jelas, maksudnya dari sejak awal bentuk pemberiannya ada. Tapi bagaimana itu sampai bisa terjadi, itu yang nanti seperti apanya kita akan ulas di pledoi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi memberikan waktu tujuh hari untuk pengajuan pleidoi ini. Agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi rencananya dilangsungkan pada Senin (24/10) pekan depan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, menyebut dari total 60 saksi yang diperiksa hanya 27 saksi yang dihadirkan selama sidang Oon. Salah satunya yakni penerima suap, Haryadi Suyuti.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada 60 lebih, tetapi menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan 27 orang. Salah satunya Pak Haryadi," Ferdian Ardi.
Ferdi menambahkan Haryadi dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pekan ini. "Kami sudah melimpahkan juga perkaranya, hari Rabu jadwal sidang Haryadi Suyuti," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Jaksa menilai Oon memberi suap kepada eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memperlancar perizinan pembangunan apartemen.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian petikan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Rudy Dwi Prastyono, dalam sidang yang digelar hybrid di PN Jogja, Senin (17/10).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
JPU menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi. Tujuannya agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah.
Terdakwa Oon disebut telah memberikan Haryadi sejumlah barang di antaranya E-bike specialized seharga Rp 80 juta pada 18 Februari 2019, Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019 serta uang senilai USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit tanggal 31 Mei 2019. Oon juga turut memberikan total Rp 27 juta dalam serangkaian proses ini.
Oon juga dinilai jaksa telah terbukti memberikan uang senilai USD 6.808 kepada Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidihartana demi mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton pada 4 Januari 2019 silam.
JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU.