Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain itu terdakwa penyuap Haryadi ini juga divonis denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (31/10), dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, hal yang memberatkan, yakni Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain dalam kasus ini, atas nama Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP).
Oon Nusihono dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon di persidangan.
Halaman selanjutnya, tuntutan jaksa...
Dituntut 3 Tahun
Diberitakan detikJateng sebelumnya, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Jaksa menilai Oon memberi suap kepada Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memperlancar perizinan pembangunan apartemen.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian petikan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Rudy Dwi Prastyono, dalam sidang yang digelar hybrid di PN Jogja, Senin (17/10).
JPU menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi. Tujuannya agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah.
Terdakwa Oon disebut telah memberikan Haryadi sejumlah barang di antaranya E-bike specialized seharga Rp 80 juta pada 18 Februari 2019, Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019 serta uang senilai USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit tanggal 31 Mei 2019. Oon juga turut memberikan total Rp 27 juta dalam serangkaian proses ini.
Oon juga dinilai jaksa telah terbukti memberikan uang senilai USD 6.808 kepada Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidihartana demi mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton pada 4 Januari 2019 silam.
JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU dalam surat tuntutannya.
Halaman selanjutnya, KPK OTT eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti...
KPK Gelar OTT
Perkara ini bermula saat KPK menjaring eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.
Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
Sejumlah orang juga dijerat KPK, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi Suyuti menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10).
Berikut ini dakwaan pertama JPU selengkapnya terhadap Haryadi Suyuti, dikutip dari sipp.pn-yogyakota.go.id:
Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022 bersama-sama dengan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Walkot Jogja, dan Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja dan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jogja (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah dinas Walkot Jogja Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 4 Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Jogja, di Kantor Walkot Jogja Jalan Kenari Nomor 56 Jogja, di rumah pribadi Haryadi Jalan Merpati Nomor 05 Mrican Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, di Kantor DPMPTSP Jogja Jalan Kenari Nomor 56 Jogja, di rumah makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23 Cokrodiningratan Kecamatan Jetis Kota Jogja, di tempat makan Soto Kerang daerah Jambon Jalan Magelang Kabupaten Sleman, di Toko Sepeda Jogja Bike Gallery (JBG) Jalan Letjen Suprapto Nomor 369 Pringgokusuman Gedongtengen Kota Jogja, Apotek K-24 Jalan Veteran Jogja, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD 27.258.
Dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh terdakwa Haryadi melalui Triyanto dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana. Uang seluruhnya berjumlah Rp 275 juta, dengan rincian sebesar Rp 170 juta diterima oleh Haryadi dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidihartana. Hadiah berupa barang yang diterima oleh Haryadi yaitu satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nopol B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono serta dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi, yang bertentangan dengan kewajiban Haryadi selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.