Sidang perdana kasus OTT Eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja hari ini. Dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa penyuap eks Walkot Jogja, Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung Tbk, terungkap sederet pemberian hadiah bagi Haryadi Suyuti.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja Nurwidhihartana dan ajudan pribadi Wali Kota, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rudi Dwi Prastyono, menyebutkan terdakwa Oon bersama dengan tersangka Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Properti, memberikan hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti ke-55 tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui WhatsApp dengan kalimat 'O ya Dimas Dandan, pengen dalem sewu, bilik Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS Milad ke 55 thn', yang kemudian pesan WhatsApp diteruskan terdakwa, di mana oleh terdakwa pesan WhatsApp diteruskan kepada Sharif Benyamin (Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk) yang kemudian dijawab oleh Syarif Benyamin 'Oke Pak Oon'," kata Rudi saat membacakan surat dakwaan, Senin (22/8/2022).
Persidangan digelar hybrid dipimpin hakim Moh Djauhar Setyadi. Sementara terdakwa Oon mengikuti sidang secara online.
Rudi melanjutkan, Oon bersama dengan Dandan akhirnya browsing dan melihat-lihat katalog sepeda. Akhirnya mereka berdua sepakat memberikan hadiah ulang tahun e-bike dengan harga Rp 80 juta.
"Pada tanggal 18 Februari, terdakwa memberitahu Dandan uang pembelian sepeda sudah ditransfer sejumlah Rp 85 juta. Selanjutnya hari yang sama, Dandan dan Haryadi pergi ke toko sepeda membeli satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue seharga Rp 80.200.000,- dan dikirim ke rumah Haryadi," jelasnya.
Halaman selanjutnya, suap lainnya...
Suap kedua, lanjut Rudi, dilakukan saat Dandan mengajukan surat permohonan rekomendasi gedung apartemen dengan permintaan agar dapat rekomendasi ketinggian 40 meter dan berlaku ketentuan skyline atau pandangan bebas.
"Pada tanggal 6 Mei 2019, terdakwa melaporkan ke Sharif Benyamin bahwa Dandan telah melihat draf rekomendasi Wali Kota yang menyebutkan ketinggian 40 meter. Dengan adanya draf tersebut, Dandan meminta uang operasional kepada terdakwa dengan mengatakan 'Pak Oon, saya minta Operasional tahap 1'," jelas Rudi.
Untuk memberikan uang operasional itu, pada 28 Mei 2019, Oon mengajukan dana melalui finansial dan direksi. Kemudian Oon memerintahkan transfer total Rp 400 juta yang pengirimannya dipecah-pecah.
"Setelah mengetahui uang masuk, pada hari yang sama Dandan segera melakukan transfer atas nama Egrie Inofitri Junia Sari sejumlah Rp 265 juta untuk peluncuran VW Scirocco warna hitam tahun 2010 untuk diberikan kepada Haryadi Suyuti," jelasnya.
Kemudian, ia melanjutkan, pada 26 September 2019 terdakwa mengirimkan Rp 20 juta kepada Dandan Jaya yang kemudian uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Haryadi Suyuti.
"Tanggal 30 Juni 2021, bertempat di ruang kerja Nurwidhihartana, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 50 juta. Usai menerima uang tersebut, pada tanggal 4 Agustus 2021, permohonan pengajuan IMB No: 404/IMB-MB/K/08/2021 atas nama pemohon PT Java Orient Properti diterima secara online di website DPMP Kota Jogja," katanya.
Tanggal 20 Desember 2021, terdakwa Oon bersama Dandan Jaya bertemu Haryadi di rumahnya. Di sana, terdakwa melaporkan soal masalah IMB Royal Kedhaton yang belum selesai karena Dinas Pekerjaan Umum Kota Jogja tak menerbitkan rekomendasi teknis.
"Saat itu Pak Haryadi mengatakan 'jangan akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas. Juga mengatakan, jangan lupa berterima kasihnya, terserah Pak Oon aja berapanya'. Saat itu, Haryadi juga meminta properti dengan harga diskon tertentu kepada terdakwa, yang diadakan oleh terdakwa," katanya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Suap selanjutnya, terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 7 April 2022. Saat itu, sebelum dilakukan OTT, Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana melakukan pertemuan dengan terdakwa di ruang tunggu Wali Kota Jogja.
Dari pertemuan itu, Nurwidhihartana mengatakan kepada Oon 'ini ada dana untuk bapak, kira-kira dari 50 persen nilai retribusi, karena retribusinya 0 (nol)'.
"Terdakwa menyanggupi pesan itu dan menyampaikan akan disampaikan ke manajemen 'akan disampaikan kepada pihak manajemen terlebih dahulu'," katanya.
Tapi, proses penerbitan IMB tetap terkendala dengan rekomendasi dari Dinas PU. Baru, tanggal 18 Mei 2022, Kepala Dinas PU Kota Jogja Hari Setyowacono bersedia menerbitkan rekomendasi. Setelah ada surat pernyataan dari Kepala DPMP Kota Jogja Nurwidhihartana membantu melengkapi dokumen-dokumen yang kurang dari PT JOP.
"Pada tanggal 24 Mei 2022, terdakwa melaporkan ke Sharif Benyamin jika IMB Royal Kedhaton telah terbit dan menyampaikan permintaan uang dari Haryadi sebagai ucapan terima kasih," katanya.
Setelah itu, Oon mendapatkan cek cash sebesar Rp 450 juta. Kemudian, oleh Oon cek itu dicairkan ke kasir perusahaan dan meminta menukarkan ke bentuk dollar Amerika Serikat USD 27.258 dan sisanya Rp 41 juta.
"Tanggal 2 Juni, terdakwa bertemu dengan Triyanto Budi Yuwono di rumah dinas Wali Kota dan menyerahkan USD 20.450. Selanjutnya terdakwa bertemu Nurwidhihartana di ruang kerjanya di Dinas PMP Kota Jogja dan menyerahkan uang USD 6.808, lalu mengatakan, 'pak uang untuk pak wali sudah saya titipan mas Trian'," katanya.
Atas perbuatan Oon itu, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999.
Selanjutnya, KPK OTT eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti...
Perkara ini bermula saat KPK menjaring eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 2 Juni 2022. Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
Selain Haryadi sejumlah orang di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Oon Nusihono, untuk memperlancar pengurusan izin di wilayah Kota Jogja.