Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Haryadi bersama Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana didakwa menerima suap terkait penerbitan dua IMB, yakni apartemen dan hotel.
Persidangan digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10/2022). Terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.
Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau, dakwaan kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman selanjutnya, isi dakwaan lengkap terhadap Haryadi Suyuti...
Berikut ini dakwaan pertama JPU selengkapnya, dikutip dari sipp.pn-yogyakota.go.id:
Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022 bersama-sama dengan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Walkot Jogja, dan Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja dan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jogja (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2017 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah dinas Walkot Jogja Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 4 Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Jogja, di Kantor Walkot Jogja Jalan Kenari Nomor 56 Jogja, di rumah pribadi Haryadi Jalan Merpati Nomor 05 Mrican Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, di Kantor DPMPTSP Jogja Jalan Kenari Nomor 56 Jogja, di rumah makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23 Cokrodiningratan Kecamatan Jetis Kota Jogja, di tempat makan Soto Kerang daerah Jambon Jalan Magelang Kabupaten Sleman, di Toko Sepeda Jogja Bike Gallery (JBG) Jalan Letjen Suprapto Nomor 369 Pringgokusuman Gedongtengen Kota Jogja, Apotek K-24 Jalan Veteran Jogja, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD 27.258.
Dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh terdakwa Haryadi melalui Triyanto dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana. Uang seluruhnya berjumlah Rp 275 juta, dengan rincian sebesar Rp 170 juta diterima oleh Haryadi dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidihartana, hadiah berupa barang yang diterima oleh Haryadi yaitu satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nopol B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono serta dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi, yang bertentangan dengan kewajiban Haryadi selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.