KPK Geledah 2 Plaza Summarecon, Amankan Bukti Suap Eks Walkot Jogja

Nasional

KPK Geledah 2 Plaza Summarecon, Amankan Bukti Suap Eks Walkot Jogja

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 08 Agu 2022 14:43 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022).
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin, Jumat (3/6/2022). (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Solo -

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi Plaza Summarecon yakni di Jakarta Timur (Jaktim) dan Bekasi. Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara suap terkait pengurusan izin di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja yang menjerat mantan Wali Kota Haryadi Suyuti.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dilansir detikNews.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," ucap Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dari Jaktim, tim penyidik KPK bergeser ke Plaza Summarecon Bekasi. "Hari ini tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Ali.

Hingga saat ini, Ali menjelaskan proses upaya paksa penggeledahan itu masih terus berlangsung. Ali memastikan bakal terus memberikan perkembangan terkait hasil penggeledahan itu.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," lanjutnya.

Perkara ini bermula saat KPK menjaring Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.

Dalam penangkapan Haryadi, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Selain Haryadi sejumlah orang di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Oon Nusihono, untuk memperlancar pengurusan izin di wilayah Kota Jogja.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads