
Kasus Suap Eks Walkot Jogja, Eks Vp Summarecon Dijebloskan ke LP Sukamiskin
KPK mengeksekusi vonis VP Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jabar.
KPK mengeksekusi vonis VP Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Terdakwa penyuap eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti, Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun bui. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika divonis 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti bersalah menyuap eks Walkot Jogja.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan suap penerbitan IMB hotel yang jerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Simak berikut ini.
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didakwa menerima suap penerbitan IMB apartemen dan hotel. Kuasa hukum Haryadi menyebut tak akan mengajukan eksepsi.
Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang perdana kasus suap. Haryadi didakwa menerima suap terkait penerbitan IMB apartemen dan hotel.
Petinggi PT Summarecon Agung, Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai Oon menyuap Eks Wali Kota Jogja untuk memperlancar perizinan apartemen.
Kasus dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti segera disidangkan.
KPK melimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika ke PN Yogyakarta. Dandan Jaya Kartika merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dimaksud," kata KPK.