Perempuan di RT 08, Dusun 4 Bak'ulun, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nofi Alais, dihajar suaminya, Aleksander Naitnaus, hingga bersimbah darah. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/2/2025).
"Babak belur sampai badannya penuh luka," ujar saudara kandung Nofi, Dikson Alais, Sabtu (22/2/2025).
Kejadian serupa sudah berulang kali dialami Nofi. Bahkan, pada Juni 2024, Aleks menganiaya Nofi hingga bibirnya berlumuran darah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Polisi (Pospol) Soliu. Namun, keluarga bersepakat untuk menyelesaikannya secara adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu, yang kami inginkan agar masalahnya diproses lanjut, tetapi kakak saya itu akhirnya memilih untuk berdamai saja. Sehingga, dilanjutkan dengan denda adat, tetapi sampai sekarang sapi belum diantar," ungkap Dikson.
Kejadian kemarin, Dikson berujar, dirinya sudah meminta keluarga di kampungnya agar segera membuat laporan polisi sehingga diproses hukum. Sebab, kasus tersebut sudah berulang kali terjadi seusai Aleks mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
"Informasinya setelah dia (Aleks) pulang mabuk sopi, langsung pukul kakak Nofi itu. Bahkan, semua barang dalam rumah juga dia kasih rusak. Kemudian, membuang berasnya ke tanah. Memang untuk ini kali, kami tidak ada toleransi lagi," tegas pria yang bekerja di Papua itu.
Kapospol Soliu, Aipda Johanis Gareths Lerrik, meminta keluarga korban agar segera membuat laporan polisi (LP) ke Pospol Soliu atau ke Polsek Amfoang Utara karena kejadian tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Suruh korban buat LP saja. Ini KDRT, jadi istri yang bisa buat LP. Kami tunggu di kantor," kata Lerrik.
Bhabinkamtibmas Desa Honuk itu menjelaskan polisi pernah memediasi kasus pasangan suami istri (pasutri) itu pada Juni 2024. Saat itu, proses hukum seharusnya berlanjut, tetapi keluarga Nofi mencabut LP dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada Aleks agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu dibuat disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan polisi.
"Itu juga yang tahun lalu (Juni 2024) beta (saya) sempat mediasi di Pospol Soliu. Suaminya Linmas. Saat itu saya sudah beri ultimatum supaya dia buat masalah lagi langsung buat LP untuk kami memproses hukumnya," jelas Lerrik.
Lerrik menuturkan kejadian pada Juni 2024 itu berawal saat dua warga setempat sedang melintasi rumah pasutri itu. Nofi lantas memanggil mereka untuk masuk ke rumahnya untuk makan siang bersama.
Setelah makan siang berlangsung, Nofi meminta dua warga itu, termasuk Aleks agar menambah lagi makanan. Namun, Aleks langsung merasa cemburu seolah-olah istrinya itu tidak punya perhatian terhadapnya.
"Makanya dia bangun papoko (aniaya secara membabi buta) istrinya di hadapan dua orang tamu itu hingga parah," jelas Lerrik
(hsa/hsa)