Untung Setiawan (23), suami di Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan menganiaya istrinya, SN (24) hingga babak belur.
Akibat penganiayaan itu, korban yang tinggal di Kelurahan Karangsari, Tuban itu mengalami luka-luka hingga jari kaki kelingking patah. Pelaku telah diamankan dan telah mengakui semua perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menuturkan antara pelaku dan korban memang kerap bertengkar. Kasus KDRT ini sendiri telah ditangani unit UPPA Satreskrim Polres Tuban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncaknya saat korban minggat dan pulang-pulang dan kemudian dianiaya pelaku. Beruntung ada tetangga korban yang melerai pelaku.
"Awalnya pelaku tersinggung dengan perbuatan korban karena datang langsung masuk dan mengambil barang di rumah orang tua pelaku dengan cara mengobrak abrik almari. Akhirnya pelaku tidak bisa mengontrol emosi dan menganiaya korban," kata Dimas Robin, Senin (10/3/2025).
Keterangan Dimas Robin ini dibenarkan pelaku. Menurut pelaku, motif penganiayaan bermula saat korban pergi tanpa pamit ke pelaku. Setelah 4 bulan minggat, korban rupanya kembali ke rumah dan mengemasi pakaiannya.
"Sudah 4 bulan istri nggak pulang ke rumah. Waktu saya kerja dia pergi dengan bawa anak saya. Bahkan saya ingin bertemu dengan anak sendiri tidak bisa karena tidak diberikan izin sama ibunya (korban)," kata pelaku, Senin (10/3/2025).
Karena kesal, pelaku lantas emosi dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Tak puas dengan ini, pelaku juga melempar gerobak angkut ikan dan menimpa kaki korban yang berakibat patah tulang pada jari kelingking.
(abq/iwd)