Jefta Gideon Nggebu, penyandang tunanetra terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, pria 41 tahun itu terseret perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, insiden mengungkapkan kasus KDRT itu bermula pada 27 Juni 2025 di kawasan Tambaksari Surabaya. Saat itu, terdakwa hendak mengajak sang istri, Agustina Lombu berhubungan suami-istri.
Namun permintaan itu ditolak secara halus oleh korban. Sebab saat itu, tengah datang bulan dan merasa kurang fit. Penolakan itu rupanya membuat terdakwa murka. Karena ketakutan, korban lantas melarikan diri kamar tidur anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, terdakwa justru mengejarnya, lalu menjambak serta mencekik leher korban langsung di hadapan anak-anak mereka, sebelum akhirnya mengusir korban keluar rumah," kata Suwarti dalam dakwaannya.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga tetap bersikeras melucuti seluruh pakaian korban dan tetap mengajak berhubungan intim meski sedang menstruasi. Permintaan itu kembali ditolak korban dan semakin membuat terdakwa emosi.
Puncaknya, terdakwa melayangkan bogem mentah ke tangan dan wajah korban. Tak berhenti, terdakwa semakin membabi-buta menghajar korban hingga mual dan muntah darah.
Menurut jaksa, setelah penganiayaan itu, terdakwa diketahui meninggalkan rumah keesokan pagi. Sedangkan korban yang babak belur akhirnya melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dari hasil visum, korban diketahui mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Di antaranya lebam dan pembengkakan parah di berbagai area wajah hingga lengan kanan.
Setelah mengantongi hasil visum dan bukti, Jefta kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, prosesnya telah memasuki persidangan dengan didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yang diselaraskan dengan regulasi terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Saat ini, proses persidangannya telah memasuki agenda nota keberatan atau eksepsi. Namun eksepsi yang disampaikan terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Edi Saputra Pelawi Rabu (24/6/2026) lalu.
Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum ke materi pokok perkara dan menyatakan seluruh pembelaan awal dari kubu terdakwa tidak dapat diterima. Lalu, menginstruksikan jaksa untuk segera mendatangkan para saksi ke ruang sidang demi memperjelas duduk perkara.
