
Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta
DJP mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.
DJP mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.
Apakah kita ingin membangun sistem pajak berbasis kepercayaan, ataukah akan terus memaksa kepatuhan dengan ancaman sanksi?
Kapan wajib pajak lapor SPT tahunan? Simak batas waktunya berikut ini dan jangan sampai terlambat untuk hindari sanksi!
DJP mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak saat musim pelaporan SPT Tahunan 2024.
DJP Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak saat pelaporan SPT Tahunan 2024.
DJP memastikan batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, meski bertepatan dengan libur Idul Fitri.
Wajib pajak dikenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan Pribadi tiap tahunnya. Bagaimana caranya? Baca cara lapor SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S dan 1770SS, yuk!
Ada dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS. Lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui laman e-Filling.
Warga negara dengan NPWP wajib lapor SPT Tahunan. Keterlambatan dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana. Laporkan tepat waktu untuk hindari risiko.
DJP mencatat 4,4 juta wajib pajak telah lapor SPT Tahunan hingga 19 Februari 2024. Wajib pajak diimbau untuk segera lapor agar lebih nyaman.