
Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.
Amplop kondangan kena pajak, benar atau tidak? Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui aturan resminya.
Pemerintah menilai pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang di toko online kecil, cuma 0,5%. Kebijakan ini diterapkan untuk kesetaraan para wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
DJP menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya ojek online, penjualan pulsa dan emas.
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan penyelenggara e-commerce.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
Wajib pajak memerlukan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melaporkan SPT.