Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan masih cukup rendah. Hingga awal Februari 2026, tercatat baru sekitar 77.000 Wajib Pajak (WP) yang melapor, dari total target kepatuhan sebanyak 763.000 Wajib Pajak.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya penumpukan pelaporan di akhir batas waktu, yakni 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi, periode kritis tersebut bertepatan dengan momen bulan suci Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Biasanya wajib pajak itu senang melapor di akhir-akhir. Itu yang kita antisipasi agar tidak terjadi penumpukan. Tahun ini momennya mepet dengan puasa dan Lebaran," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Herlin Sulismiyarti, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengingatkan bahwa tahun pajak 2025 ini merupakan tahun perdana implementasi penuh aplikasi Coretax. Penggunaan sistem baru yang diakses secara serentak dalam waktu bersamaan berisiko membuat jaringan melambat.
"Kalau diserbu banyak orang di saat yang sama, sistem bisa melambat. Daripada nunggu antre lama atau website down, kami mendorong masyarakat melaporkan sejak sekarang. Masih ada waktu satu bulan lebih dan sistem masih longgar," ungkapnya.
Disinggung mengenai kekhawatiran masyarakat yang mungkin kesulitan beradaptasi dengan sistem Coretax, DJP Jateng II menjanjikan pendampingan penuh. Ia meminta masyarakat tidak ragu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang tersebar dari Cilacap hingga Sragen.
"Tagline kami adalah kami dampingi sampai berhasil. Kalau merasa kesusahan mengisi secara mandiri, tinggal datang saja. Setiap hari ada petugas yang melayani dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB," tegasnya.
Jika tahun-tahun sebelumnya DJP membuka pojok pajak di pusat perbelanjaan seperti Solo Square, tahun ini layanan dipusatkan di kantor masing-masing.
"Tahun ini kemungkinan besar hanya di kantor DJP dan KPP saja. Pertimbangannya adalah efektivitas mobilisasi teman-teman petugas, apalagi nanti memasuki bulan puasa. Namun, kami tetap melakukan jemput bola ke instansi pemerintah, TNI, Polri, hingga perusahaan besar," jelasnya.
Dirinya mengingatkan, keterlambatan pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,
"Untuk Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga 30 April dengan denda yang lebih besar," pungkasnya.
