- Kenali Dulu, Apa Itu Coretax DJP?
- Manfaat Coretax DJP
- Persiapan Menggunakan Coretax DJP
- Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
- Cara Membuat Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)
- Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax
- Coretax Form Jadi Solusi Kendala Jaringan Internet
- Cara Menggunakan Coretax Form Tahap 1: Pembuatan konsep SPT (perlu koneksi internet) Tahap 2: Pengisian formulir induk dan lampiran SPT (tidak memerlukan koneksi internet) Tahap 3: Penyampaian SPT (perlu koneksi internet)
- Batas Waktu Lapor/Bayar SPT di Coretax DJP 1. PPh 2. PPN/PPnBM 3. Bea materai
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan secara rutin setiap awal tahunnya dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan laman resmi Ayopajak, SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 memiliki batas waktu pelaporan yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Melalui Coretax, masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, sehingga tidak perlu lagi untuk pergi jauh-jauh dan mengantri lama ke Kantor Pelayanan Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: THR 2026 Kapan Cair, Segini Besarannya |
Kenali Dulu, Apa Itu Coretax DJP?
Dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax adalah sistem layanan administrasi yang digunakan DJP untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengurus segala urusan perpajakan dalam satu aplikasi. Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online.
Manfaat Coretax DJP
Coretax DJP merupakan sistem yang menawarkan berbagai manfaat untuk wajib pajak sebagai berikut.
- Integrasi proses: Coretax DJP menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
- Otomatisasi proses: Coretax DJP mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT, pembuatan SPT masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.
- Transparansi dan akuntabilitas: Coretax DJP memberikan akses yang lebih transparan kepada wajib pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time.
- Peningkatan kepatuhan: Coretax DJP dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses, serta mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
- Peningkatan kualitas data: Coretax DJP akan meningkatkan kualitas data perpajakan melalui validasi dan integrasi data dengan pihak ketiga. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Persiapan Menggunakan Coretax DJP
detikers selaku wajib pajak perlu mempersiapkan hal-hal di bawah ini sebelum mengakses Coretax DJP sebagai berikut.
1. Memadankan NPWP dengan NIK. Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan tidak mengenal NPWP 15 digit. Pemadanan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi KPP yang terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk dan NPWP. Setelah pemadanan selesai dilakukan maka NIK detikers sudah berfungsi sebagai NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP.
2. Memastikan data-data pada DJP Online lengkap, update dan valid, seperti:
- Nomor HP
- Alamat email
- Data anggota keluarga
- Data penanggung jawab, termasuk email dan nomor ponsel aktif (badan dan instansi pemerintah)
- Data daftar cabang wajib pajak (tempat kegiatan usaha/TKU)
- Dokumen pendirian
3. Konfirmasi profil pada sistem lama (DJP Online). Bila terdapat data yang tidak sesuai, silakan lakukan perubahan pada menu Profil, kecuali untuk perubahan email dan nomor HP yang dapat Anda lakukan di kantor pajak terdekat.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Detikers perlu memiliki akun Coretax dan sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan akses dan menggunakan seluruh fitur dalam aplikasi. Berikut ini cara aktivasi akun Coretax.
- Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pada tampilan awal login, klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
- Masukkan NPWP dan klik "Cari".
- Verifikasi Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar. (Catatan: Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi ke KPP terdekat).
- Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, dan klik Simpan.
- Cek Email resmi dari pajak Kamu akan menerima kata sandi sementara.
- Login kembali, dan langsung ganti kata sandi sesuai dengan yang diinginkan.
Cara Membuat Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik)
Sebelum melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax, penting untuk melakukan langkah selanjutnya yaitu membuat kode otorisasi yang nantinya digunakan sebagai tanda tangan elektronik. Berikut ini cara membuat kode otorisasi.
- Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id, dan log in menggunakan akun yang telah diaktivasi sebelumnya.
- Pilih menu "Portal Saya" dan klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
- Pada laman "Permintaan Sertifikat Digital", pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
- Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol "@" atau tanda "!", dan lainnya yang sejenis.
- Simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.
Passphrase inilah yang nantinya akan gunakan sebagai sandi untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan saat akan dilaporkan. Sebelum digunakan kamu masih perlu untuk memastikan tanda tangan elektronik kamu siap untuk digunakan, yaitu dengan cara:
- Di halaman utama, masuk ke Profil Saya.
- Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate.
- Pastikan statusnya tertulis VALID.
- Jika tulisannya masih INVALID, jangan panik! Klik saja tombol Periksa Status lalu klik Menghasilkan.
- Selesai! Dokumen resminya bisa kamu cek di menu Dokumen Saya dan siap untuk digunakan.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax
Setelah aktivasi akun dan kode otorisasi berhasil dibuat, maka pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax sudah dapat dilakukan. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Login menggunakan akun yang telah diaktivasi, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu pilih "Buat Konsep SPT".
- Pilih PPh Orang pribadi lalu klik tombol "Lanjut".
- Lalu pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol "Lanjut".
- Pilih jenis SPT "Normal" untuk pelaporan pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan, lalu klik tombol "Buat Konsep".
- Klik ikon pensil di sebelah kiri untuk mulai mengisi formulir SPT.
- Klik tombol "Posting" dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT. Periksa data yang telah diisikan oleh sistem dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol "Bayar dan Lapor".
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol "Simpan" kemudian "Konfirmasi Tanda Tangan".
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Coretax Form Jadi Solusi Kendala Jaringan Internet
Coretax Form adalah alternatif yang disediakan DJP sebagai saluran penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan situasi perpajakan yang tidak kompleks dan menghadapi kendala jaringan internet. Coretax Form sendiri sudah bisa diakses dan digunakan sejak Rabu (25/2/2026) kemarin.
Coretax Form dapat dilakukan dengan cara mengunduh formulir SPT, kemudian mengisi dan melengkapinya secara offline sebelum melaporkan SPT (pelaporan membutuhkan koneksi internet). Terdapat kriteria yang harus dipenuhi pelapor untuk menggunakan Coretax Form dalam melaporkan SPT tahunan sebagai berikut.
- Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
- SPT yang Anda sampaikan berstatus nihil
- Anda tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto
Cara Menggunakan Coretax Form
Apabila kriteria di atas terpenuhi, Coretax Form dapat digunakan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Tahap 1: Pembuatan konsep SPT (perlu koneksi internet)
- Login pada akun Coretax DJP Anda dan akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form.
- Pada layar SPT Belum Disampaikan, klik tombol Buat Konsep SPT.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan. Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: Normal kemudian klik tombol Buat Konsep.
- Setelah konsep dibuat, Anda dapat mengajukan permintaan unduh formulir SPT dengan cara klik ikon berkas (file).
Konfirmasi dengan klik tombol Ya. - Pilih tombol β» Refresh. Apabila berhasil, maka formulir SPT akan pindah dari kategori Konsep SPT menjadi SPT Diunduh pada panel sebelah kiri layar.
- Pada layar SPT Diunduh, klik ikon β£ untuk mengunduh formulir dalam format PDF.
- Masukkan kode passphrase Anda kemudian klik tombol OK.
Tahap 2: Pengisian formulir induk dan lampiran SPT (tidak memerlukan koneksi internet)
- Buka file PDF yang sudah Anda unduh kemudian isi dan lengkapi formulir induk dan lampiran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Isian pada formulir induk akan menentukan lampiran yang perlu Anda lengkapi.
- Setelah selesai mengisi formulir SPT, pada bagian akhir dari formulir induk, beri tanda centang pada pernyataan, kemudian isi tanggal sesuai tanggal Anda melaporkan SPT.
Tahap 3: Penyampaian SPT (perlu koneksi internet)
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem ke alamat email Anda yang terdaftar, kemudian klik tombol Submit.
- Setelah berhasil dilaporkan, maka konsep SPT akan masuk ke dalam riwayat penyampaian Anda pada kategori SPT Dilaporkan.
Catatan
- Untuk membuka dokumen formulir SPT, detikers perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader (minimal versi 20). Unduh Adobe Acrobat Reader melalui tautan ini atau https://get.adobe.com/reader/.
- Jika status SPT detikers adalah kurang atau lebih bayar, maka Anda harus menggunakan saluran web Coretax DJP untuk menyampaikan SPT.
- Ketika selesai membuat dan mengunduh Coretax Form, sistem secara otomatis akan mengirimkan email kode verifikasi ke alamat email Anda yang terdaftar.
- Detikers dapat meminta kembali kode verifikasi pada Coretax DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > SPT Diunduh dan klik pada ikon amplop.
Batas Waktu Lapor/Bayar SPT di Coretax DJP
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT dapat dilihat ringkasan secara umumnya sebagai berikut.
1. PPh
- Batas penyetoran: tanggal 15 bulan berikutnya
- Batas pelaporan: tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPN/PPnBM
- Batas penyetoran: akhir bulan berikutnya
- Batas pelaporan: akhir bulan berikutnya
3. Bea materai
- Batas penyetoran: tanggal 15 bulan berikutnya
- Batas pelaporan: tanggal 15 bulan berikutnya
Tabel di atas memuat ketentuan secara umum. Terdapat beberapa pengaturan khusus yang berbeda dari tanggal penyetoran di atas. Ketentuan lengkap terkait batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilihat pada PMK-81/2024.
Itulah cara persiapan, membuat akun Coretax, cara membuat kode otorisasi, hingga cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP maupun Coretax Form. Ingat ya, segera laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terkena denda. Semoga membantu dan bermanfaat!
(ihc/irb)











































