
Ultimatum Bawaslu Makassar Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Area Terlarang
Bawaslu Makassar memberi atensi khusus terkait APK yang masih terpasang di area terlarang. Bawaslu mengeluarkan ultimatum agar APK tersebut segera ditertibkan.
Bawaslu Makassar memberi atensi khusus terkait APK yang masih terpasang di area terlarang. Bawaslu mengeluarkan ultimatum agar APK tersebut segera ditertibkan.
Baru 3 hari masuk masa kampanye, Kota Makassar, Sulsel sudah disesaki APK caleg berupa baliho dan spanduk yang dipaku di pohon dan mencemari lingkungan.
Walhi Sulsel mengajak warga di Kota Makassar untuk tidak memilih Caleg yang memaku APK seperti spanduk di pohon.
Alat peraga kampanye (APK) caleg di Kota Makassar, Sulsel masih marak dipasang dengan cara dipaku di pohon. APK tersebut berderet di sejumlah ruas jalan.
Momen Pemilu menjadi berkah bagi pengusaha digital printing yang memproduksi pesanan banner dan baliho untuk keperluan kampanye.
Bawaslu Sumsel mulai menyisir spanduk dan baliho bacaleg di berbagai wilayah di Sumsel. Bila ada yang kedapatan melanggar, akan segera diturunkan.
Maraknya spanduk Bacaleg di Bekasi membuat warga resah. Bahkan salah satu pemilik tembok di Bintara, Kota Bekasi, memberikan tarif sewa untuk spanduk Bacaleg.
Spanduk hingga poster bergambar caleg 2024 mulai bertebaran di jalanan menjelang Pemilu 2024. Alat peraga kampanye tersebut dipasang di lokasi tak berizin.
Satpol PP buka suara soal adanya spanduk parpol dan caleg yang mengotori Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Berikut ini pernyataan Satpol PP.
Satpol PP mengatakan sudah ada tim untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Namun partai politik atau bacaleg tetap kembali memajang APS mereka.