Bawaslu Sumsel Akan Turunkan Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan

Sumatera Selatan

Bawaslu Sumsel Akan Turunkan Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Kamis, 12 Okt 2023 22:31 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan
Foto: Candra Budi
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menurunkan spanduk dan baliho milik calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan. Penurunan spanduk itu akan melibatkan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengakui bahwa saat ini sudah banyak spanduk-spanduk bacaleg bertebaran di Kota Palembang. Bahkan dalam beberapa spanduk, terlihat sudah ada alat peraga berupa paku coblosan di bawah atau samping foto bacaleg. Padahal itu termasuk ajakan mencoblos dan belum diperbolehkan saat ini.

"Caleg sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan. Sekarang pun kalau melanggar langsung ditindak," katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan mengatakan, Bawaslu yang ada di kabupaten/kota saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg yang telah dipasang.

Saat ini, lanjutnya, baru 2 kabupaten/kota yang melakukan penyisiran. Yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim. Sementara daerah lainnya akan menyusul. Penyisiran dilakukan ke tingkat-tingkat desa.

ADVERTISEMENT

"Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru 2 kabupaten/kota yakni yang OKI, Muara Enim menjalankan itu dan yang lain menyusul," ujarnya.

Kata Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Penertiban yang dilakukan Satpol PP, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari pihaknya.

"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk penertiban. Pol PP melakukan penertiban berdasarkan dari Bawaslu, yang dianggap melanggar," ungkapnya.

Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho. Pihaknya pun tidak melarang bacaleg parpol untuk memasang baliho dan spanduk tetapi harus mengikuti aturan.

"Sudah 2 kali memberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi. Boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan, gambar dengan ada alat peraga," katanya.




(des/des)


Hide Ads