Tanggapan Satpol PP soal Spanduk Parpol Kotori Jalan Asia Afrika

Kota Bandung

Tanggapan Satpol PP soal Spanduk Parpol Kotori Jalan Asia Afrika

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 19 Agu 2023 06:30 WIB
Spanduk caleg mengotori jalan Asia Afrika. Foto: Anindyadevi
Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabarSpanduk caleg mengotori jalan Asia Afrika. (Foto: Anindyadevi)
Bandung -

Spanduk penyambutan pimpinan partai politik (parpol) kembali mengotori kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Hal itu disayangkan sejumlah warga, apalagi saat ini masih dalam momen HUT ke-78 RI.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian angkat bicara terkait hal itu. Ia menegaskan Jalan Asia Afrika menjadi salah satu wilayah yang dilarang dipasang spanduk parpol.

"Kita gunakan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, ada kawasan-kawasan yang tidak boleh dipasang reklame, kayak Asia Afrika, Jalan Ir H Djuanda itu nggak boleh," kata Rasdian kepada detikJabar ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung Jalan Martanegara, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasdian menyebut, spanduk itu bisanya dipasang pada malam hari. Tapi menurutnya, keesokan harinya pun langsung ditertibkan oleh pihaknya.

"Kok bisa ada lagi? Satpol PP kan bukan Superman yang 24 jam standby, kita perhatikan pemasang mungkin di atas jam 12 malam, tapi besoknya saya tertibkan. Enggak boleh itu, yang jelas kawasan khusus ada aktivitas reklame, alat peraga kampanye itu dan seperti reklame juga," ungkap Rasdian.

ADVERTISEMENT

Rasdian berujar, penertiban yang dilakukannya untuk memberikan efek jera. Apalagi saat ini belum masuk ke tahapan kampanye.

"Kita tertibkan semua, kalau dibiarkan nggak akan berikan efek jera dan juga menyedot perhatian masyarkat. Kalau nggak diterbitkan, apa kerja kita," ujarnya.

Terkait sanksi, menurutnya Bawaslu yang mencatat dan akan memberikan sanksi. Satpol PP hanya menertibkannya saja.

Selain Jalan Asia Afrika, alat peraga kampanye itu juga kerap ditemukan di sejumlah flyover di Kota Bandung.

"Flyover kebanyakan dan median tengah jalan. Taman juga sama nggak boleh, dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik, itu nggak boleh. Segi estetika nggak bagus, nggak cantik," tuturnya.

Rasdian menyebut, meski pihaknya sudah memberikan imbauan langsung kepada parpol, masih ada saja yang memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat terlarang.

"Saya sudah himbau semua koordinator pengamanan, koordinator satgas tapi pelaksanaannya masih ada, saya nggak tahu soal itu, tapi akan saya siap tertibkan," pungkasnya.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads