Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih marak dipasang dengan cara dipaku di pohon. APK tersebut berderet di sejumlah ruas jalan.
Pantauan detikSulsel, Kamis (30/11/2023), spanduk caleg dari berbagai partai politik (parpol) itu dipaku di pohon pada beberapa ruas jalan di Makassar. Di sepanjang Jalan Boulevard misalnya, spanduk-spanduk caleg yang dipaku di pohon berderet tepat di traffic light pertigaan Jalan AP Pettarani.
Terlihat ada spanduk caleg DPRD Makassar dari Partai Gerindra Syamsuddin Nur dan caleg DPRD Makassar dari PAN. Selain itu ada spanduk caleg DPRD Sulsel dari PKB Bahar Ngitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih di Jalan Boulevard, juga terdapat spanduk caleg DPR RI dari PDIP Abdul Talib Mustafa. Caleg dapil Sulsel I itu menggunakan bambu lalu dipaku ke pohon.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah ruas jalan di Makassar. Seperti di Jalan Leimena, Antang Raya, Abdullah Daeng Sirua, hingga Jalan Prof Abdurrahman Basalamah.
Terkait itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar mengaku pihaknya terus melakukan penindakan. Dia menyebut APK yang ditemukan dipaku di pohon langsung dicabut.
"DLH bersama dinas terkait terus melakukan pencabutan," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Ferdy tak menjelaskan lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan. Namun dia mengklaim telah memberikan imbauan kepada semua partai politik terkait larangan APK dipaku di pohon.
"Di samping itu telah diimbau (untuk tidak pasang APK dengan cara dipaku di pohon) ke semua parpol," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar masih gencar melakukan pencabutan baliho atau spanduk caleg-cawapres terpasang di jalan maupun terpaku di pohon. Pemkot melaporkan sudah ada 350 spanduk serta 3,5 kilogram paku dan kawat yang disita selama penertiban di 19 titik jalan.
"Terakhir yang saya bilang di pak sekda sudah 19 jalan, paku kawat, rantai dan lain-lain 3,5 kilo, (termasuk) banner spanduk, poster dan lain-lain ada kurang lebih 350 buah, baliho 40 buah," tutur Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Jumat (20/10).
Pihaknya juga menyoroti sejumlah spanduk yang terpaku di pohon. Dia mengatakan hal itu bisa merusak tanaman.
"Biasanya kalau kelamaan itu mengganggu sirkulasi nutrisi tanaman dari akar ke daunnya, cenderung menyebabkan pohon tidak tumbuh dan mati," tambah Ferdy.
(asm/hsr)