Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajak warga di Kota Makassar untuk tidak memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang memaku alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk di pohon. Walhi menilai para caleg tersebut sudah melanggar aturan bahkan sebelum mereka terpilih sebagai anggota legislatif.
"Walhi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon anggota legislatif maupun eksekutif yang menempel alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon," kata Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel Slamet Riadi kepada detikSulsel, Kamis (30/11/2023).
Slamet menegaskan regulasi terkait larangan memaku spanduk di pohon sudah jelas diatur. Makanya dia menyoroti caleg yang tetap saja melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara regulasi, sudah jelas ada aturannya. Jadi belum terpilih saja sudah melanggar, bagaimana jika sudah terpilih nanti," ujarnya.
Dia berharap Pemkot Makassar segera menurunkan APK yang melanggar tersebut. Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegur partai politik caleg yang melanggar pemasangan APK.
"Harapannya tentu pihak DLH harus langsung menindak tegas aktivitas yang berulang ini. Pertama dengan mencabut semua APK yang ada di pohon dan kedua menyurati partai politik yang kadernya melakukan itu," jelasnya.
"Selain sudah memiliki aturan yang jelas, menempel APK di pohon-pohon juga secara ekologis akan merusak pohon," katanya.
Menurut Slamet, pemasangan spanduk menggunakan paku di pohon dapat merusak pohon, karena kekuatan pohon akan berkurang jika hal itu terus dilakukan.
"Ini disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon. Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri karena banyaknya pintu bagi hama dan penyakit pada kulit pohon," tambah Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar mengaku pihaknya terus melakukan penindakan. Dia menyebut APK yang ditemukan dipaku di pohon langsung dicabut.
"DLH bersama dinas terkait terus melakukan pencabutan," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).
Ferdy tak menjelaskan lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan. Namun dia mengklaim telah memberikan imbauan kepada semua partai politik terkait larangan APK dipaku di pohon.
"Di samping itu telah diimbau (untuk tidak pasang APK dengan cara dipaku di pohon) ke semua parpol," ucapnya.
Sementara dari pantauan detikSulsel, Kamis (30/11), spanduk caleg dari berbagai partai politik (parpol) itu dipaku di pohon pada beberapa ruas jalan di Makassar. Di sepanjang Jalan Boulevard misalnya, spanduk-spanduk caleg yang dipaku di pohon berderet tepat di traffic light pertigaan Jalan AP Pettarani.
Terlihat ada spanduk caleg DPRD Makassar dari Partai Gerindra Syamsuddin Nur dan caleg DPRD Makassar dari PAN. Selain itu ada spanduk caleg DPRD Sulsel dari PKB Bahar Ngitung.
Masih di Jalan Boulevard, juga terdapat spanduk caleg DPR RI dari PDIP Abdul Talib Mustafa. Caleg dapil Sulsel I itu menggunakan bambu lalu dipaku ke pohon.
(asm/ata)