
Yuk Belajar Lagi soal Tenggang Rasa dan Adab Bertetangga!
Soal tenggang rasa tentu saja sudah tidak asing di telinga. Sebab pada umumnya, orang menerima pelajaran tenggang rasa saat duduk di bangku sekolah dasar.
Soal tenggang rasa tentu saja sudah tidak asing di telinga. Sebab pada umumnya, orang menerima pelajaran tenggang rasa saat duduk di bangku sekolah dasar.
Masriah (56) asal Sidoarjo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyiraman air kencing-tinja ke rumah tetangganya. Dia melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Begini tampang Masriah usai ditetapkan sebagai tersangka.
Masriah, emak-emak penyiram air kencing hingga tinja ke tetangga ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kasus Masriah penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga saat ini ditangani oleh Satpol PP. Pengacara Wiwik mengaku kecewa akan hal ini.
Korban penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah, rupanya tidak hanya dialami Wiwik saja. Beberapa tetangga juga mengalami teror. Ini faktanya.
Tetangganya mengenal Masriah jarang berkomunikasi. Tapi sekalinya bermasalah dengan Masriah, bisa-bisa menjadi korban siram kencing.
Sanksi kepada Masriah, emak-emak yang menyiram air kencing dan tinja ke tetangganya akan diputuskan pekan depan. Masriah disebut melanggar perda.
Korban aksi siram air kencing hingga tinja oleh Masriah ternyata bukan hanya Wiwik. Masriah ternyata pernah menyiram mobil tetangganya dengan air kencing.
Teror siram air kencing yang dilakukan Masriah ternyata bukan cuma menyasar Wiwik. Ada tetangga lainnya yang juga menjadi korban.