Masriah Penyiram Kencing dan Tinja Jadi Tersangka, Disidang 31 Mei

Masriah Penyiram Kencing dan Tinja Jadi Tersangka, Disidang 31 Mei

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 12:57 WIB
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Masriah (56) asal Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Masriah dinyatakan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013. Berikut ancaman denda atau kurungannya.

"Hari ini Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja," kata Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023), dikutip dari detikJatim.

Dilansir detikJatim, hari ini Masriah menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Satpol PP Sidoarjo. Didampingi Kades Jogosatru, Sugito, Masriah tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar satu jam. Saat keluar dari Kantor Satpol PP Sidoarjo, Masriah enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu Kades Jogosatru, Sugito mengaku hanya mendampingi warganya yang terjerat masalah.

ADVERTISEMENT

"Kami hanya mendampingi Ibu Masriah ke Kantor Satpol PP. Karena Ibu Masriah merupakan Warga Desa Jogosatru, kami harus membantu warga desa kami," ujar Hadi.

Hasil Gelar Perkara

Anas menjelaskan, gelar perkara melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungan paling banyak 3 bulan penjara," jelas Anas.

"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang nanti terbuka untuk umum," pungkasnya.




(dil/sip)


Hide Ads