Sanksi pada Masriah, emak-emak asal Sidoarjo yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik Winarti sudah di depan mata. Namun, pengacara Wiwik mengaku kecewa saat polisi melempar kasus ini ke Satpol PP.
Diketahui, hari ini Satpol PP Sidoarjo memanggil Wiwik untuk dimintai keterangan. Wiwik datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo didampingi menantunya, Nur Mas'ud dan pengacaranya, Senin (22/5/2023).
Warga Desa Jogosatru ini langsung menuju ke ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo. Usai 1,5 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Wiwik dan rombongan keluar dari Gedung Satpol PP Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengaku sangat menyayangkan penanganan perkara siram kencing dan tinja ini. Sebab, kasus yang menimpa kliennya itu malah dilempar ke Satpol PP Sidoarjo. Padahal sebelumnya, korban melapor ke Polsek Sukodono.
"Karena nanti kalau di Satpol PP Sidoarjo pasti yang diterapkan adalah Perda yang itu termasuk ke dalam tindak pidana ringan," kata Yulian.
Menurut Yulian, Masriah dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Keinginan kami tentu agar diterapkan hukuman yang setimpal. Sehingga klien saya mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara itu, Wiwik mengaku pemanggilannya ini untuk dimintai keterangan terkait aksi Masriah membuang air kencing dan tinja. Wiwik telah menceritakan awal mula kejadian yang dilakukan tetangganya tersebut.
"Ya ditanya awal mula kejadian pada 2017 silam itu gimana. Terus saya ceritakan seperti biasanya sampai kejadian yang terakhir kalinya itu," kata Wiwik usai menjalani pemeriksaan di Satpol PP.
Wiwik kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan berdamai dengan Masriah. Sebab, sudah enam tahun perbuatan tak menyenangkan tersebut diterimanya.
"Saya tidak mau berdamai, pelaku (Masriah) harus diusut sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi seberat-beratnya," imbuh Wiwik
"Kami meminta proses hukum terus berlanjut dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Tujuannya agar pelaku mendapatkan efek jera," tandas Wiwik.
Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, selain meminta keterangan Wiwik, pihaknya juga meminta keterangan Ketua RT sebagai saksi. Pihaknya berencana melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sehingga nantinya perkara tersebut bisa diproses lebih lanjut.
"Besok (Selasa) terlapor Masriah juga akan kami panggil," kata Anas.
(hil/dte)