Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Masriah ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Hari ini, Satpol PP Sidoarjo memanggil Masriah untuk diperiksa. Ia pun tiba di kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Masriah datang dengan didampingi Kades Jogosatru, Sugito.
Wanita berusia 56 tahun itu langsung menuju ke ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo. Usai 1 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Masriah keluar dari gedung Satpol PP Sidoarjo. Namun, ia enggan memberikan komentar sedikitpun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini pihaknya meminta keterangan dari pelaku. Usai kemarin Senin (22/5), pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman pada Masriah.
"Hari ini Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja," tegas Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).
Anas menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungan paling banyak 3 bulan penjara," terang Anas.
"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," imbuhnya.
Sementara itu, Kades Jogosatru Sugito mengaku hanya mendampingi warganya yang tersandung masalah.
"Kami hanya mendampingi Ibu Masriah ke Kantor Satpol PP. Karena Ibu Masriah merupakan Warga Desa Jogosatru, kami harus membantu warga desa kami," tandas Hadi.
(hil/dte)