Tampang Masriah Penyiram Tinja Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tampang Masriah Penyiram Tinja Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Suparno - detikJatim
Selasa, 23 Mei 2023 12:44 WIB
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga
Tampang Masriah usai menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Begini tampang Masriah usai ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, hari ini Satpol PP Sidoarjo memanggil Masriah untuk diperiksa. Ia tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Masriah datang dengan didampingi Kades Jogosatru, Sugito.

Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetanggaMasriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga Foto: Suparno/detikJatim

Wanita berusia 56 tahun itu langsung menuju ke ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo. Usai 1 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Satpol PP langsung menetapkan Masriah sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, karena menjadi tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring), Masriah tidak ditahan. Ia pun pulang ke kediamannya.

Pantauan detikJatim, Masriah terus menunduk saat keluar dari gedung Satpol PP Sidoarjo. Langkahnya terburu-buru. Ia terlihat menghindari kejaran awak media.

ADVERTISEMENT

Masriah juga enggan memberikan komentar sedikit pun. Berkali-kali ditanya oleh awak media, Masriah hanya tertunduk dan membisu.

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini pihaknya meminta keterangan dari pelaku. Usai kemarin (22/5), pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman pada Masriah.

Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetanggaMasriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga Foto: Suparno/detikJatim

"Hari ini Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Anas menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan penjara," terang Anas.

"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," imbuhnya.

Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetanggaMasriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga Foto: Suparno/detikJatim

Sebelumnya, teror yang dilakukan Masriah, emak-emak Sidoarjo ini mencuat saat rekaman CCTV dirinya yang menyiram kencing dan tinja ke rumah Wiwik viral. Masriah juga telah dilaporkan oleh menantu Wiwik ke polisi. Ia sudah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.




(hil/dte)


Hide Ads