
Keluarga Wiwik Sebut Gugatan Rp 1 M Sepadan dengan 7 Tahun Teror Masriah
Keluarga Wiwik gugat Masriah Rp 1 miliar atas aksi teror kencing dan tinja selama 7 tahun. Gugatan ini dinilai sepadan dengan teror Masriah.
Keluarga Wiwik gugat Masriah Rp 1 miliar atas aksi teror kencing dan tinja selama 7 tahun. Gugatan ini dinilai sepadan dengan teror Masriah.
Masriah baru saja bebas dari penjara atas aksinya menyiram tinja ke rumah Wiwik. Namun, gugatan perdata Rp 1 miliar sudah menanti Masriah.
Masriah akan menghadapi gugatan perdata dari Wiwik sebentar lagi. Wiwik akan menggugat Masriah sebesar Rp 1 miliar.
Usai bebas dari penjara, Masriah tak bisa berleha-leha. Wiwik, korban Masriah menggugatnya ratusan juta atas aksi lempar tinja.
Wiwil melayangkan gugatan perdata ratusan juta pada Masriah, yang menyiram rumahnya dengan tinja. Ini alasan Wiwik melayangkan gugatan.
Kasus Masriah belum selesai meski ia telah bebas dari penjara. Masriah akan dituntut secara perdata oleh korban dengan nilai hingga ratusan juta.
Masriah bebas dari penjara tapi tak segera pulang ke rumahnya. Dia diungsikan ke rumah saudaranya dan terancam gugatan perdata dari tetangganya. Simak faktanya.
Satpol PP Sidoarjo akan tetap mengawasi Masriah si peneror air kencing dan tinja ke tetangga. Bila masih mengulang perbuatannya, ada sanksi yang lebih berat.
Setelah tahu Masriah bebas dari penjara, keluarga Wiwik korban penyiraman kencing dan tinja menggugat perdata Masriah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Para tetangga mengaku sedikit lega Masriah nggak langsung pulang ke rumahnya di Desa Jogosatru setelah bebas dari penjara. Tetangga berharap Masriah berubah.