detikJabarSenin, 13 Feb 2023 20:04 WIB
Vonis 'Garang' Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi
Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersikap 'garang'. Putri Candrawathi pun divonis 20 tahun penjara.












































