Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briadir N Yoshua Hutabata. Vonis dibacakan majelis hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) malam.
"Menyatakan mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Makim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa hukuman terhadap Putri Candrawathi akan dikurangi lamanya masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menyatakan barang bukti dikembalikan pada jaksa untuk menjadi perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain, membebani terdakwa Putri Candrawathi untuk membayar iaya perkara sebesar Rp 5.000," jelas Wahyu Iman Santoso.
Dikutip dari detikNews Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Sebelumnya, suami Putri, Ferdy Sambo divonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Eks Kadiv Propam Polri itu membunuh Yosua secara berencana bersama terdakwa lain. Selain itu, dia juga merusak barang bukti elektronik pembunuhan Yosua yakni dengan merusak CCTV.
"Mengadili menyatakan terdakwa Fedy Sambo bersalah dan turut terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menjatuhkan putusan.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
(orb/orb)