Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Yosua Puas

Jambi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Yosua Puas

Ferdi Almunanda - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 19:59 WIB
Jambi -

Putri Candrawathi divonis 20 tahun dalam kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Tante dari almarhum Yoshua Hutabarat, Rohani Simajuntak mengaku lega mendengar hasil vonis hukuman penjara yang dijatuhkan hakim terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Kami lega akhirnya vonis Putri Chandrawathi ini lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ya. Meskipun bukan hukuman mati tetapi kami puas dengan hukuman vonis yang dijatuhkan hakim ini kepada Putri Candrawathi," kata Rohani Simajuntak, Senin (13/2/2023).

Hukuman hakim kepada Putri Candrawathi ini diketahui lebih besar dari hukuman JPU sebelumnya. Dimana, saat itu istri dari Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu ya kemarin hukumannya Putri itu cuman 8 tahun yang diberikan JPU, tetapi hakim berkata beda, dan kami sangat puas ya meski hanya 20 tahun tetapi dalam pasal 340 KUHP terpenuhi juga," ujar Rohani.

Sejauh ini, keluarga dari Yosua di Jambi merasa bahagia serta terharu. Dimana dalam vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi itu majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis jauh lebih tinggi terhadap tuntutan Jaksa.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo yang awalnya dituntut JPU selama seumur hidup kini di vonis mati. Sementara Putri juga dihukum lebih tinggi selama 20 tahun.

(afb/dpw)


Hide Ads