Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Bui kepada Putri Candrawathi

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Bui kepada Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 13 Feb 2023 20:19 WIB
Putri Candrawathi Menangis
Putri Candrawathi saat menjalani sidang. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih lama dari tuntutan 8 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Lantas apa yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis lebih 'garang' dari JPU? Dikutip dari detikNews, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai hakim berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.

Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Hakim juga menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi sebelumnya divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Hal Memberatkan Vonis Istri Sambo: Tak Akui Salah, Justru Klaim Jadi Korban (iqk/orb)



Hide Ads