Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis xxxx penjara. Dia dinyatakan turut membantu melancarkan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Melansir detikNews, sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya sidang tersebut.
Putri terlihat memakai kemeja putih. Dia sempat memakai rompi tahanan dan borgol yang kemudian dilepas oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, hakim membacakan putusan. Putri dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Menyatakan dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa 20 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," tegas Wahyu saat menjatuhkan vonis kepada Putri.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Sebelumnya, suami Putri, Ferdy Sambo divonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat
Eks Kadiv Propam Polri itu membunuh Yosua secara berencana bersama terdakwa lain. Selain itu, dia juga merusak barang bukti elektronik pembunuhan Yosua yakni dengan merusak CCTV.
"Mengadili menyatakan terdakwa Fedy Sambo bersalah dan turut terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menjatuhkan putusan.
(abq/dte)